Pengertian Zakat, dan Petugas Amil Zakat

oleh Wardiman / 21 Jan, 2023

pengertian amil Zakat
image by : freepik
Pengertian Zakat

Dalam hukum fikih, yang dimaksud dengan amil zakat ialah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Di Indonesia pengertian dari amil zakat ialah lembaga atau badan yang sudah memperoleh izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pada masa generasi awal dalam sejarah Islam telah dibentuk panitia amil zakat yang ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
Para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang mana mereka dikenal pintar, amanah, transparan, dan juga profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain adalah sahabat terkemuka seperti Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Mu’adz bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung mulai di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, generasi sahabat sampai sekarang

Untuk menjadi amil zakat yang mana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikannya harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut yaitu orang yang merdeka (bukan budak), laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian, beragama Islam, punya pendengaran yang baik, punya penglihatan yang baik, memahami fiqih zakat dengan baik, dan bukan keturunan Bani Hasyim.
Sedangkan tugas amil zakat adalah mendata orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat, dan juga yang berhak menerima zakat, mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, dan menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiq zakat, menjaga keamanan harta zakat, dan membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya.
Undang-undang dan peraturan zakat yang ada di Indonesia, terbagi menjadi  tiga lembaga pengelola:
1. Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) baik di tingkat nasional, provinsi ataupun Kabupaten,
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terdaftar atau mendapat izin dari Baznas, dan 
3. Pengelola zakat perseorangan atau Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk di oleh masyarakat di komunitas atau wilayah yang disana belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan diatas bisa kita rujuk pada peraturan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan juga diperkuat dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.


Petugas Amil Zakat

Aktif menjadi pengurus atau petugas amil  zakat atau lembaga baitul mal dengan tugasnya menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh, wakaf dan fidyah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, ARM, dan pengurus / lembaga lainnya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan oleh para pengurus amil zakat, infaq dan sodaqoh tidak boleh disamakan seperti orang yang meminta minta ibarat pengemis jalanan atau pungutan liar.
Petugas amil zakat adalah para penyeru agama, penyambung kebenaran, penghubung antara pemberi dan penerima dan penyeru yang mengingatkan perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah  kepada umat Islam.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah sebagian dari harta-harta mereka harta (zakat), karena  sesungguhnya dengan zakat tersebut bisa membersihkan dan mensucikan harta mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah : 103)
Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infaq, dan sodaqoh dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infaq dan sodaqoh. Posisi mereka sama seperti seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang mengajak pada kebaikan; mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang munkar.

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
“Kalian adalah sebaik-baik umat  yang ditampakan  untuk manusia, yang megajak kepada perkara yang baik (ma’ruf), dan menjauhkan perkara yang buruk (munkar), dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran : 110)

Petugas amil zakat, infaq, dan sodaqoh tidak hanya mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah subhanahu wata’ala.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa saja yang menunjukkan suatu jalan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim)
Tugas mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, infaq, dan sodaqoh tentu saja tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan hal itu dilarang.

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Siapa saja yang meminta-minta (mengemis) padahal dia tidak fakir, maka ia seolah-olah memakan bara api.” (HR Ahmad).
Oleh karena itu, menjadi petugas amil zakat, infaq, dan sodaqoh harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infaq, dan sodaqohnya.
Ada jutaan umat Islam, khususnya mereka yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Di dalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita berikan.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada setiap  harta benda mereka ada hak  orang miskin (baik) yang meminta dan juga orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz-Dzariyat : 19).
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ
“Tidaklah seseorang beriman kepadaku dengan sempurna seorang yang melewati suatu malam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan padahal  ia mengetahuinya.” (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar)

Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infaq dan sodaqoh adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infaq, dan sodaqohnya.
Selain mendorong umat Islam tentang keutamaan menunaikan zakat, infaq dan sodaqoh, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infaq, bagaimana sekiranya tahun depan statusnya meningkat menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat, infaq, dan sodaqoh.