Zakat Emas dan Perak
Untuk menghitung zakat emas dan perak yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Zakat yang
dikeluarkan adalah sebesar 2,5%
- Nishab emas adalah 85 gram
- Nishab perak adalah 595 gram
Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya
Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode
perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas
atau
595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%
Keterangan :
- Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham, kami sarankan
untuk
membaca tulisan di KonsultasiSyariah.com.
- Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
- Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.